Konsep PPPK Paruh Waktu
Konsep PPPK Paruh Waktu merujuk pada pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu.
Pegawai ini akan diberikan upah sesuai dengan anggaran yang tersedia dari instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk sementara bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Oleh karena itu, mereka yang tidak lulus seleksi CPNS dan sudah mendaftar seleksi PPPK tahap pertama akan langsung menjadi PPPK Paruh Waktu.