Kriteria PPPK Paruh Waktu
Aba Subagja merinci empat kriteria utama bagi mereka yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, kemudian mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS.
- Pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024.
- Pegawai non-ASN yang mendaftar pada pengadaan PPPK namun tidak mendapat formasi.
- Peserta seleksi yang tidak mendapat formasi akibat terbatasnya anggaran belanja pegawai.