Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Untuk dapat menjadi PPPK Paruh Waktu, pelamar harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, pelamar wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan diambil.
Kedua, pelamar harus terdaftar dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal dua tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024.
Selain itu, pelamar juga diwajibkan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi ASN 2024.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer yang belum berhasil lulus seleksi dapat tetap berkontribusi dalam pemerintahan dengan status PPPK Paruh Waktu, sambil menunggu kesempatan lebih lanjut untuk mendapatkan posisi yang lebih permanen dalam struktur ASN.