Jaksa Beberkan Dakwaan Pemerasan Rp4 Miliar oleh Nikita Mirzani, Bermula dari Ulasan Negatif Skincare

Nikita Mirzani Dan Asistennya Hadir Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dalam Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Dan Pencucian Uang

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana ancaman pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena dugaan aliran dana pemerasan dilakukan melalui transaksi elektronik dan pengadaan barang.

Kasus ini bermula dari konflik pribadi antara Nikita dan Reza, yang diduga berawal dari unggahan negatif Nikita tentang produk skincare milik Reza. Setelah laporan masuk, penyidik memeriksa Nikita pertama kali pada 6 Februari 2025, didampingi oleh seorang dokter yang merupakan sahabatnya, Oky.

Baca Juga

Penyidik kemudian menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penetapan itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan pengumpulan bukti yang cukup.

Yuk, update terus kabar viral dan breaking news bareng Cek&Ricek TV! Langsung subscribe channel YouTube kami di: https://www.youtube.com/@ceknricektv. Jangan lupa aktifkan lonceng notifikasinya biar nggak ketinggalan video terbaru!

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *