Jaksa menyatakan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana ancaman pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena dugaan aliran dana pemerasan dilakukan melalui transaksi elektronik dan pengadaan barang.
Kasus ini bermula dari konflik pribadi antara Nikita dan Reza, yang diduga berawal dari unggahan negatif Nikita tentang produk skincare milik Reza. Setelah laporan masuk, penyidik memeriksa Nikita pertama kali pada 6 Februari 2025, didampingi oleh seorang dokter yang merupakan sahabatnya, Oky.
Penyidik kemudian menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penetapan itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan pengumpulan bukti yang cukup.