Proses Penahanan dan Perpanjangan Masa Tahanan
Setelah penetapan tersangka, Nikita resmi ditahan pada 4 Maret 2025. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga, termasuk anak Nikita, ditolak oleh penyidik. “Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Ade Ary.
Penahanan Nikita dan Mail kemudian diperpanjang menjadi 40 hari, dan kembali diperpanjang selama 30 hari pada awal Mei 2025. Penyidik menyatakan masih perlu melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari jaksa dalam surat P19.
Setelah ditahan lebih dari dua bulan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Nikita Mirzani dan Mail telah lengkap atau P21. Sidang perdana pun dijadwalkan dan dilaksanakan pada 24 Juni 2025.
Masyarakat kini menanti jalannya persidangan lebih lanjut, terutama apakah dakwaan pemerasan ini akan terbukti di pengadilan. Perhatian juga tertuju pada kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam proses pembuktian di persidangan mendatang.