Penggunaan pengawalan patroli jalan raya (Patwal) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa seorang artis nasional menggunakan fasilitas ini untuk menerobos kemacetan. Nama Raffi Ahmad disebut-sebut dalam kasus ini, yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Dalam sebuah perbincangan di program Bang Togar Statement, dibahas mengenai penggunaan sirene dan pengawalan Patwal yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi instansi tertentu seperti TNI dan Polri. Hal ini diatur dalam Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, yang menyebutkan bahwa pengawalan lalu lintas hanya diperuntukkan bagi pejabat negara dan instansi yang memiliki kepentingan mendesak.
Namun, kejadian yang melibatkan artis nasional berinisial R.A. ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Disebutkan bahwa artis tersebut menggunakan iring-iringan kendaraan dengan nomor polisi khusus yang umumnya diperuntukkan bagi pejabat negara. Peristiwa ini semakin menjadi perhatian setelah dikabarkan sempat terjadi konflik di jalan antara artis tersebut dengan seorang pengemudi lain.