Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Sudah Tidak Ada Kebencian

Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Sudah Tidak Ada Kebencian
Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Sudah Tidak Ada Kebencian

C&R TVTanggal 18 Agustus 2024 menjadi penanda penting dalam hidup Jessica Kumala Wongso. Setelah delapan tahun menjalani hukuman penjara, perempuan yang terseret dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini akhirnya menghirup udara bebas.

Meskipun demikian, kebebasannya bersifat bersyarat—langkah kecil namun berarti dalam kehidupan yang terus dihantui oleh tragedi besar.

Bacaan Lainnya

Diiringi oleh sorotan media dan gemuruh publik yang masih belum sepenuhnya padam, Jessica muncul di hadapan wartawan bersama tim pengacaranya di Jakarta.

Ia berbicara dengan tenang, namun tidak bisa menyembunyikan emosi yang tersirat di balik kata-katanya.

“Pada waktu awal itu terjadi, saya merasakan sangat sedih sekali, ya,” kata Jessica mengawali pernyataannya, merefleksikan peristiwa yang merenggut tahun-tahun mudanya.

“Tapi sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ujar Jessica dalam konferensi pers bersama tim pengacaranya di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Kalimat itu mengisyaratkan perjalanan emosional yang panjang. Jessica mengaku tidak lagi menyimpan kebencian, sebuah beban yang dulu sempat menghimpitnya.

Baginya, masa lalu yang suram kini telah berakhir. “Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja,” ucapnya, seakan ingin menutup bab lama yang penuh duka.

Namun, kebebasan Jessica bukanlah kebebasan yang mutlak. Ia tetap terikat pada kewajiban untuk melapor hingga tahun 2032. Ini adalah bagian dari syarat pembebasan bersyarat yang diterimanya setelah menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.

Remisi yang ia peroleh, sebanyak 58 bulan 30 hari, menjadi faktor yang mempercepat pembebasannya. Awalnya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, setelah melalui proses pengadilan yang panjang dan berliku—mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *