C&R TV – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi beracun, telah diberikan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menurut Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, keputusan tersebut telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Jessica Wongso berhak atas pembebasan bersyarat setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. “Keputusan pembebasan bersyarat ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Jessica Wongso telah memenuhi syarat, termasuk mendapatkan remisi setiap tahunnya,” ujar Supratman.
Dia juga menambahkan bahwa Jessica Wongso berhak untuk mengajukan upaya peninjauan kembali jika diinginkan. “Jika Jessica mengajukan upaya peninjauan kembali, itu adalah haknya. Prinsipnya, pembebasan bersyarat ini berarti dia masih dalam pengawasan,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Supratman menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih lanjut apakah Jessica Wongso telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya, salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. “Kami akan memastikan bahwa semua syarat untuk pembebasan bersyarat sudah dipenuhi. Ini adalah bagian dari proses yang harus dilalui,” jelasnya.