C&R TV – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus racun sianida, kini telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Meskipun bebas, Wongso diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga tahun 2032.
Dalam pertemuan terbarunya dengan petugas Kejaksaan, Jessica Wongso terlihat memenuhi kewajiban administratif terkait status bebas bersyaratnya. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menjelaskan, “Kedatangan Jessica adalah untuk memenuhi ketentuan bebas bersyaratnya. Dia harus melapor satu kali seminggu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.”
Dandeni Herdiana menambahkan bahwa kewajiban lapor ini akan berlangsung hingga tahun 2032. “Sebagai bagian dari persyaratan, Jessica diwajibkan melapor setiap minggu untuk memastikan pemantauan yang ketat sesuai aturan yang ada,” ujar Dandeni.
Jessica Wongso, yang kini berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah menjalani proses pelepasan bersyarat dengan pengawasan yang ketat. “Kami melaksanakan pengawasan pelepasan bersyarat ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Dandeni Herdiana.
Proses pemantauan akan terus dilaksanakan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua ketentuan bebas bersyarat dipatuhi hingga akhir masa wajib lapor.