Kominfo Gencarkan Upaya Pemberantasan Judi Online: Penutupan VPN Gratis dan Tindakan Hukum Terhadap Bandar Judi

Kominfo menutup 3 VPN gratis dan menerapkan kebijakan baru untuk memberantas judi online di Indonesia, dengan fokus pada penutupan akses dan penegakan hukum terhadap pelaku.
Kominfo menutup 3 VPN gratis dan menerapkan kebijakan baru untuk memberantas judi online di Indonesia, dengan fokus pada penutupan akses dan penegakan hukum terhadap pelaku.

C&R TV – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan melakukan sejumlah langkah drastis untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan. Dengan potensi kerugian yang mencapai 900 triliun Rupiah, Kominfo berkomitmen untuk menutup akses judi online dan menindak pelaku kejahatan ini secara hukum.

Dalam wawancara dengan Syarifah Rahma dari Economic Update 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Budi Ari Setiadi, mengungkapkan bahwa data terbaru menunjukkan nilai perputaran judi online mencapai 327 triliun Rupiah pada tahun 2023, dan dapat meningkat hingga 900 triliun Rupiah pada tahun 2024 jika tidak ada tindakan tegas. Untuk menanggulangi masalah ini, Kominfo telah menutup 3 VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi online dan menerapkan kebijakan batasan transfer bisnis maksimal sebesar Rp1 juta per hari.

Bacaan Lainnya

“Penutupan VPN ini merupakan langkah awal untuk mempersempit ruang gerak judi online. Kami juga menerapkan kebijakan transfer untuk mencegah konversi uang menjadi pulsa yang digunakan dalam praktik judi online,” kata Budi Ari Setiadi. Selain itu, Kominfo terus melakukan patroli siber dan berkoordinasi dengan otoritas keuangan seperti OJK dan Bank Indonesia untuk menjaga sistem pembayaran agar tidak disalahgunakan oleh pelaku judi online.

Menteri Budi menambahkan bahwa dampak sosial dan ekonomi dari judi online sangat besar, termasuk peningkatan kriminalitas, kerusakan keluarga, dan penurunan ekonomi produktif. Kominfo juga berencana untuk meningkatkan koordinasi dengan lembaga-lembaga keuangan untuk memperketat pengawasan terhadap rekening yang mencurigakan dan memastikan sistem pembayaran tidak digunakan untuk transaksi judi.

Dalam upaya penegakan hukum, Kominfo menyarankan masyarakat untuk melaporkan bukti-bukti terkait pelaku judi online. “Kami mendesak masyarakat untuk memberikan bukti jika mengetahui aktivitas judi online. Tanpa bukti, tindakan hukum tidak dapat dilanjutkan,” tegas Budi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *