KPK Menetapkan Tersangka: Rincian Kerugian Negara Rp319 Miliar dalam Pengadaan APD COVID-19

KPK Menetapkan Tersangka: Rincian Kerugian Negara Rp319 Miliar dalam Pengadaan APD COVID-19
KPK Menetapkan Tersangka: Rincian Kerugian Negara Rp319 Miliar dalam Pengadaan APD COVID-19

C&R TV Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers yang digelar Kamis, 3 Oktober 2024.

Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan APD yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Kami menemukan adanya praktik mark up harga pada pengadaan APD yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula ketika pemerintah melakukan pengadaan APD dengan menggunakan anggaran dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Awalnya, APD dipasok langsung oleh PT Permana Putra Mandiri (PTPPM) kepada Kemenkes dengan harga Rp379.500 per unit. Namun, menurut Asep, saat itu TNI yang ditugaskan untuk mengambil APD tidak melengkapi dokumentasi atau bukti pendukung, sehingga distribusi dilakukan langsung ke 10 provinsi tanpa adanya surat pemesanan yang sah.

“Ini adalah sebuah kelalaian yang serius. TNI mendistribusikan APD tanpa bukti pendukung yang memadai, yang seharusnya menjadi syarat dalam setiap pengadaan barang,” tegas Asep.

Pada pengadaan berikutnya, PTPPM bekerja sama dengan PT Energi Kita Indonesia, yang menyebabkan perbedaan harga yang signifikan. Harga penawaran APD melonjak menjadi Rp1 juta per unit, sementara harga dari PTPPM seharusnya lebih rendah, yaitu sekitar Rp700.000. “Terdapat kejanggalan dalam harga, yang menunjukkan adanya mark up,” lanjut Asep.

Lebih lanjut, Asep juga menyoroti bahwa PT Energi Kita Indonesia, yang berperan sebagai salah satu pihak penyalur, ternyata tidak memiliki izin untuk menyalurkan alat kesehatan. “Mereka tidak memiliki gudang dan bukan merupakan perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak,” ungkapnya.

KPK kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Budi Silvana, pejabat pembuat komitmen Kemenkes; Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri; dan Satrio Wibowo, Direktur PT Energi Kita Indonesia. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan akan ada tindakan tegas untuk memberantas korupsi di sektor kesehatan, terutama yang berkaitan dengan penanganan pandemi.

KPK mengimbau agar semua pihak lebih transparan dalam pengadaan barang dan jasa, terutama di situasi darurat seperti pandemi. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi ini,” pungkas Asep Guntur Rahayu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan