Nikita Dinilai Kuat dan Punya Peluang Bebas
Pakar tersebut juga memberikan pandangan pribadi terhadap sikap Nikita selama di ruang sidang. Menurutnya, Nikita tampil cukup tenang, ceria, dan tampak siap menghadapi proses hukum. “Dia kelihatan sangat yakin tidak bersalah. Gesturnya mencerminkan bahwa ia tidak gentar,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika benar bahwa Reza Gladys yang lebih dulu mendekati Nikita untuk suatu urusan, maka logikanya tidak tepat jika justru Nikita yang dituduh memeras. “Kalau dia yang dicari, kenapa malah dituduh memeras? Itu logika hukum yang perlu diperhatikan,” ucapnya.
Terkait hukuman, ia menyebutkan bahwa jika terbukti melakukan pemerasan, ancaman hukuman bisa mencapai empat tahun penjara. Namun, jika jaksa gagal membuktikan dakwaannya, maka Nikita wajib dibebaskan demi hukum. “Kalau tidak terbukti, ya harus bebas. Itu prinsip dasar hukum pidana,” tegasnya.
Jika nantinya Nikita dinyatakan tidak bersalah, pakar hukum tersebut menyatakan bahwa ia memiliki hak penuh untuk menggugat balik atas kerugian nama baik dan reputasi. “Pasal 77 KUHAP jelas menyebutkan, jika penegak hukum salah ambil tindakan, maka terdakwa bisa menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, ia memberi dukungan moral kepada Nikita sebagai sesama publik figur. Ia berharap Nikita tetap berpikir positif dan menjadikan kasus ini sebagai proses pendewasaan. “Anggap saja ini ujian naik kelas. Kalau lolos, namanya bisa jadi lebih besar lagi,” tutupnya.