Pansus Haji Temukan Dugaan Pungli dan Gratifikasi di Kementerian Agama

Pansus Haji Temukan Dugaan Pungli dan Gratifikasi di Kementerian Agama
Pansus Haji Temukan Dugaan Pungli dan Gratifikasi di Kementerian Agama

C&R TV — Jakarta, Komite Khusus Haji (Pansus Haji) DPR RI, yang dipimpin oleh Marwan Jafar, Anggota Pansus Haji, mengungkapkan temuan mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Dalam rapat persiapan menjelang sidang paripurna yang akan berlangsung pada 26 September 2024, Marwan menyampaikan bahwa Pansus Haji akan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil penyelidikan mereka terkait dugaan gratifikasi yang terjadi selama pelaksanaan haji tahun 2024.

“Rekomendasi dan kesimpulan Pansus akan kami bawa ke sidang paripurna. Saya berharap proses ini berjalan mulus,” kata Marwan. Ia menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap hasil rekomendasi yang akan dihasilkan oleh Pansus Haji. Menurutnya, jika tidak ada pengawasan dari jurnalis dan masyarakat, ada kemungkinan bahwa isu-isu penting terkait pelanggaran akan diabaikan.

Bacaan Lainnya

Marwan juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut mencakup beberapa aspek, termasuk pembagian kuota haji dan praktik pungutan liar (pungli) terhadap agen perjalanan haji. “Ada pelanggaran pidana yang diduga dilakukan, dan jika tidak ada pengawasan, bisa saja isi rekomendasi ini tidak sesuai dengan kenyataan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa jika temuan tersebut terbukti, maka akan dilanjutkan dengan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Marwan mengingatkan bahwa pelanggaran yang teridentifikasi tidak hanya melanggar regulasi penyelenggaraan haji, tetapi juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Dugaan gratifikasi ini sangat jelas dan terbukti, sehingga kami perlu memastikan bahwa hal ini tidak hilang dalam kesimpulan rekomendasi,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Pansus Haji berharap agar semua pihak dapat lebih proaktif dalam mengawasi proses penyelenggaraan haji dan memastikan bahwa hak-hak jemaah haji terlindungi dengan baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *