C&R TV – Rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis pagi ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengalami penundaan setelah sempat diskor.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, “Rapat paripurna harus memenuhi aturan tata tertib yang berlaku di DPR. Sesuai dengan ketentuan, jika rapat tidak memenuhi kuorum, maka rapat tidak dapat dilanjutkan.”
Rapat sempat ditunda selama 30 menit untuk memberikan waktu kepada peserta rapat agar memenuhi syarat kuorum, namun jumlah kehadiran tetap tidak mencukupi. “Setelah diskor sampai 30 menit, peserta rapat tidak memenuhi kuorum,” tambah Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut laporan fraksi Gerindra, dari 10 anggota fraksi yang seharusnya hadir, hanya 8 yang hadir secara fisik. Hal ini mengakibatkan rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan sesuai jadwal.
Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan, “Kita akan menunda pelaksanaan pengesahan revisi undang-undang Pilkada hingga waktu yang belum ditentukan. Kami akan mengikuti mekanisme yang berlaku, dan akan menjadwalkan ulang setelah rapat pimpinan dan badan musyawarah DPR.”
Selanjutnya, DPR akan melihat aspirasi rakyat dan menentukan jadwal baru untuk pengesahan revisi undang-undang tersebut.