C&R TV – Pada tanggal 10 Agustus 2024, PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Penyesuaian ini bertujuan untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang menggantikan Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Keputusan tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran bahan bakar umum, seperti bensin dan solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Harga bahan bakar yang disesuaikan meliputi berbagai jenis BBM non-subsidi, termasuk Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, Pertamina Dex, dan Solar Non-Subsidi. Penyesuaian harga ini bervariasi berdasarkan lokasi geografis, dengan perbedaan harga yang signifikan di antara provinsi dan zona perdagangan bebas (FTZ). Berikut adalah rincian harga bahan bakar di beberapa wilayah utama di Indonesia:
Provinsi Aceh
Pertamax 13.700 IDR, Pertamax Turbo 15.450 IDR, Pertamax Green 95 – , Dexlite 15.350 IDR, Pertamina Dex 15.650 IDR.
Free Trade Zone (FTZ) Sabang
Pertamax 12.600 IDR, Pertamax Turbo – , Pertamax Green 95 – , Dexlite 14.100 IDR, Pertamina Dex -.
DKI Jakarta dan Sekitarnya
Pertamax 13.700 IDR, Pertamax Turbo 15.450 IDR, Pertamax Green 95 15.000 IDR, Dexlite 15.350 IDR, Pertamina Dex 15.650 IDR.
Jawa Barat
Pertamax 13.700 IDR, Pertamax Turbo 15.450 IDR, Pertamax Green 95 15.000 IDR, Dexlite 15.350 IDR, Pertamina Dex 15.650 IDR.
Kalimantan Selatan
Pertamax 14.300 IDR, Pertamax Turbo 16.150 IDR, Pertamax Green 95 – , Dexlite 16.050 IDR, Pertamina Dex 16.350 IDR.
Penyesuaian harga ini tidak hanya mencerminkan perubahan dalam kebijakan pemerintah tetapi juga dampaknya terhadap konsumen di berbagai daerah. Harga bahan bakar yang lebih tinggi di beberapa wilayah dapat mempengaruhi biaya hidup dan daya beli masyarakat setempat. Di beberapa daerah seperti Papua, harga Pertamax dan Pertamina Dex tetap pada angka 14.000 IDR dan 15.700 IDR masing-masing, dengan variasi kecil di daerah tertentu.
Perubahan harga ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatur pasar bahan bakar dan memastikan kesetaraan harga di seluruh wilayah Indonesia. Dengan harga yang disesuaikan berdasarkan daerah, Pertamina berusaha menyeimbangkan antara biaya produksi dan distribusi, serta dampaknya terhadap konsumen. Penyesuaian ini juga merupakan respons terhadap fluktuasi harga global dan biaya operasional.
Sumber: Pertamina.com