Piyono Pemelihara Ikan Aligator Divonis 5 Bulan Penjara

Piyono Pemelihara Ikan Aligator Divonis 5 Bulan Penjara
Piyono Pemelihara Ikan Aligator Divonis 5 Bulan Penjara

C&R TV  Malang, Jawa Timur – Dalam keputusan yang mengejutkan banyak pihak, Piyono, seorang pria dari Malang, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara serta denda 5 juta rupiah atas tuduhan memelihara ikan aligator. Kasus ini tidak hanya menyoroti pelanggaran hukum terkait spesies invasif tetapi juga menimbulkan perdebatan tentang keadilan dan sosialisasi hukum.

Piyono, yang telah memelihara ikan aligator sejak 2006, tidak mengetahui adanya peraturan yang melarang pemeliharaan spesies tersebut. “Saya membeli ikan aligator di pasar burung dan ikan di Malang. Saya tidak tahu ada undang-undang yang melarang pemeliharaan ikan ini,” ungkap Piyono di persidangan. Menurutnya, ia awalnya membeli sepuluh ekor ikan, dan kini tersisa lima ekor.

Bacaan Lainnya

Keluarga Piyono menunjukkan rasa kecewa terhadap putusan tersebut. Mereka berpendapat bahwa tidak ada korban yang dirugikan dari kasus ini. “Kami menghormati keputusan pengadilan, namun kami merasa tidak ada yang dirugikan dalam kasus ini. Keluarga kami sangat kecewa dengan putusan ini,” kata Aji nuryanto, anak Piyono. Meski begitu, mereka menghargai keputusan hakim dan belum memutuskan untuk mengajukan banding.

Menurut pengacara Piyono, Guntur Putra, kliennya telah memelihara ikan aligator jauh sebelum adanya peraturan yang melarang pemeliharaan spesies ini. “Piyono memelihara ikan aligator sebelum undang-undang ini berlaku. Pada saat itu, tidak ada informasi atau sosialisasi mengenai larangan ini,” jelas pengacara Piyono.

Ikan aligator dikenal sebagai spesies invasif yang dapat merusak ekosistem air alami. Larangan pemeliharaan dan peredarannya bertujuan untuk melindungi keseimbangan ekosistem tersebut. Dalam hal ini, Piyono tampaknya tidak diberi kesempatan untuk mengetahui dan mematuhi peraturan yang ada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *