C&R TV — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengambil langkah tegas dengan memecat kadernya, HA, yang terlibat dalam kasus pencabulan anak. HA, yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepastian mengenai pemecatan ini disampaikan setelah HA dilantik pada 17 September 2024, meskipun sudah diketahui bahwa ia tengah menjalani proses hukum. Menurut informasi dari KPU Singkawang, pelantikan dapat ditunda jika calon terpilih terjerat pidana penjara atau ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tertentu, termasuk dugaan tindak pidana korupsi. Namun, dalam kasus HA, statusnya sebagai tersangka terkait pencabulan anak mengharuskan PKS untuk bertindak tegas.
Kasus ini mulai terungkap sejak Juli lalu, ketika orang tua korban melaporkan perbuatan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, termasuk saksi ahli psikologi dan hasil visum dari rumah sakit, Polres Singkawang kemudian meningkatkan status HA menjadi tersangka pada bulan Agustus.
Titi Anggraini, seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, memberikan pandangannya mengenai situasi ini. Ia mengatakan, “Anggota DPRD yang sedang menjalani proses hukum lebih baik untuk mengundurkan diri. Hal ini penting agar mereka bisa mengikuti proses hukum dengan penuh kesadaran.”
Pihak KPU berhak mengajukan penundaan pelantikan kepada gubernur melalui wali kota terkait calon terpilih yang berstatus tersangka, namun dalam kasus HA, KPU belum mengambil langkah tersebut. PKS menegaskan bahwa keputusan untuk memecat HA merupakan upaya untuk menjaga integritas partai dan melindungi citra publik.
Dengan tindakan ini, PKS menunjukkan komitmennya untuk tidak mentolerir tindakan yang melanggar hukum dan etika, serta mendukung proses hukum yang berlaku.