C&R TV – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah ketidakcocokan sasaran distribusi subsidi yang ada saat ini.
Dalam wawancara Selasa, 27 Agustus 2024, Bahlil menyatakan, “Ya, memang ada rencana untuk menerapkan kebijakan ini mulai 1 Oktober 2024. Begitu peraturannya keluar, akan ada waktu untuk sosialisasi.”
Namun, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada keputusan akhir. Jokowi mengatakan, “Kita masih dalam proses sosialisasi. Kita akan melihat di lapangan seperti apa. Belum ada keputusan pertimbangan.”
Langkah ini bertujuan untuk menghemat anggaran negara, khususnya dalam upaya efisiensi APBN, terutama untuk tahun 2025. “Kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya mengurangi polusi di Jakarta,” ujar Jokowi.
Data distribusi subsidi menunjukkan bahwa realisasi penyaluran Pertalite hingga April 2024 mencapai 31,63% dari kuota tahunan 31,7 juta KL, sementara penyaluran Solar mencapai 30,12% dari kuota tahunan 19 juta KL.
Pemerintah menganggarkan subsidi BBM dan LPG sebesar 113,3 triliun IDR untuk tahun 2024, lebih rendah dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang mencapai 130 triliun IDR. Peraturan tentang pembelian BBM subsidi akan diperbaharui melalui Peraturan Menteri ESDM, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang berlaku saat ini.