C&R TV – Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, resmi dibatalkan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan pers di Gedung DPR.
Menurut Dasco, proses pengesahan RUU Pilkada seharusnya dilakukan pukul 10.00 WIB, namun setelah mengalami penundaan selama 30 menit, keputusan akhirnya diambil bahwa revisi tidak dapat dilaksanakan.
“Tadi sudah diketok bahwa revisi undang-undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco.
Dengan batalnya revisi ini, Dasco menegaskan bahwa peraturan yang berlaku tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diputuskan sebelumnya. Keputusan MK ini merupakan hasil dari judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dasco juga menjelaskan bahwa untuk mengajukan pembahasan ulang revisi RUU Pilkada, diperlukan tahapan sesuai tata tertib di DPR. Mengingat pada 27 Agustus 2024 tahapan pendaftaran Pilkada sudah dimulai, perubahan lebih lanjut dalam undang-undang ini kemungkinan tidak akan terjadi dalam waktu dekat.
“Kami patuh dan taat pada aturan yang berlaku,” tambah Dasco menutup pernyataannya.