C&R TV — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta untuk beberapa ruas jalan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu, 22 September 2024, dan mencakup ruas tol Cawang-Tomang-Pluit serta Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Pengumuman resmi terkait penyesuaian tarif ini telah dibagikan oleh Jasa Marga melalui akun Instagram resmi @jasamargametropolitan pada Kamis (19/9/2024).
Kenaikan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi.
Regulasi tersebut merujuk pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB,” tulis Jasa Marga dalam pengumuman resminya.
Berikut rincian tarif tol baru yang akan diberlakukan untuk ruas jalan tol dalam kota Jakarta:
- Kendaraan Golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000
- Kendaraan Golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
- Kendaraan Golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
- Kendaraan Golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
- Kendaraan Golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000
Bagi pengguna jalan tol, terutama mereka yang sering melewati ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, penting untuk mencatat perubahan tarif ini dan menyesuaikan anggaran perjalanan mereka. Kenaikan tarif ini diperkirakan akan berdampak pada biaya transportasi harian, khususnya bagi pengguna tol yang memanfaatkannya untuk perjalanan sehari-hari.