C&R TV Praktisi hukum, Dr. Togar Situmorang, menyampaikan komentarnya terkait kasus penahanan seorang warga bernama Wayan Sukena, yang memelihara seekor landak. Kasus ini mencuat setelah landak yang merupakan satwa langka ditemukan dipelihara oleh Wayan di rumahnya, meskipun hewan tersebut tergolong dilindungi oleh Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAHE).
“Wayan Sukena telah didakwa oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini kemudian dilanjutkan ke Jaksa, yang menetapkan Wayan sebagai terdakwa,” ungkap Togar dalam keterangannya, Senin (16/9).
Dalam proses persidangan, Wayan Sukena mendapat tahanan rumah. Togar Situmorang mengungkapkan bahwa ada tekanan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI serta masyarakat luas, yang berperan dalam keputusan penahanan rumah tersebut. “Jaksa juga menuntut agar Wayan Sukena dibebaskan dari dakwaan. Kita berharap sidang berikutnya dapat menghasilkan keputusan bebas,” lanjutnya.
View this post on Instagram
Selain kasus Wayan Sukena, Togar juga menyoroti kasus serupa yang menimpa seorang kakek yang memelihara ikan aligator. Kakek tersebut sudah dipenjara selama lima bulan atas tuduhan pelanggaran hukum terkait pemeliharaan hewan langka. “Ini sangat ironis, karena dalam kasus seperti ini kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait aturan hukum yang berlaku mengenai binatang langka,” ujarnya.
Togar mengkritik aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, karena dinilai tidak memiliki kepekaan terhadap warga yang memelihara binatang-binatang tersebut dengan baik. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan terkait pemeliharaan satwa langka agar kasus serupa tidak terulang.
“Kita perlu memahami bahwa warga tersebut memelihara hewan dengan niat baik, namun kurangnya sosialisasi membuat mereka tidak mengetahui aturan yang ada. Ini menjadi kesalahan pemerintah yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Togar juga mengkritik ketidakadilan dalam penerapan hukum, di mana menurutnya banyak orang kaya yang memelihara binatang langka namun tidak tersentuh oleh hukum. “Ada fenomena hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi terkait pemeliharaan satwa langka di Indonesia, yang diharapkan bisa menjadi perhatian pemerintah untuk memberikan sosialisasi hukum yang lebih baik di masa mendatang.