Tragedi Kecelakaan Bus: Sopir Residivis dan Kelalaian Perusahaan Jadi Sorotan

Insiden kecelakaan bus yang menyebabkan korban jiwa kembali terjadi, memicu keprihatinan publik dan sorotan terhadap pengelolaan perusahaan transportasi serta pengawasan terhadap sopir. Fakta bahwa pelaku kecelakaan ini adalah seorang sopir residivis yang pernah terlibat insiden serupa menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas perusahaan dan sistem hukum yang berlaku.

Menurut informasi yang dihimpun, sopir yang terlibat dalam kecelakaan tersebut ternyata memiliki catatan buruk terkait pelanggaran lalu lintas di masa lalu. Seharusnya, jika seorang sopir telah terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan sebelumnya, izin mengemudi (SIM) yang bersangkutan harus dicabut. Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan sopir tersebut juga dinilai lalai karena tidak melakukan seleksi yang ketat.

Bacaan Lainnya

Korban kecelakaan, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, sering kali tidak mendapatkan kompensasi yang layak. Regulasi yang ada saat ini dianggap tidak memberikan efek jera kepada perusahaan transportasi. “Santunan yang hanya bernilai ratusan juta rupiah tidak sebanding dengan penderitaan korban, apalagi jika korban menderita cacat seumur hidup atau meninggal dunia,” jelas DR. Togar Situmorang. Ia mendorong pemerintah untuk menetapkan kompensasi yang lebih tinggi, hingga miliaran rupiah, agar perusahaan lebih serius dalam memastikan keselamatan penumpang.

Kasus kecelakaan ini kembali menegaskan pentingnya reformasi dalam pengelolaan transportasi umum dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap sopir dan perusahaan. Pemerintah diminta untuk memperketat regulasi, memastikan seleksi sopir yang lebih ketat, dan meningkatkan sanksi bagi pelanggar, baik secara pidana maupun administratif.

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang. Penumpang memiliki hak atas keselamatan, dan tanggung jawab ini harus diemban bersama oleh perusahaan, pengemudi, dan pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *