C&R TV, Jakarta — Rekaman CCTV merekam tersangka RFTJ alias Fuad, 49 tahun, bolak-balik memantau kontrakan Dwintha Anggary menggunakan sepeda motor sebelum beraksi.
Di atas pukul 00.00 WIB, ia kembali ke lokasi dengan membawa karpet, gagang pacul, dan lakban.
“Tersangka sempat bolak-balik mantau pakai motor. Nah, di atas jam dua belas itu dia balik lagi bawa karpet, gagang pacul, sama lakban,” kata Dian, kakak korban, saat ditemui wartawan di lokasi kontrakan, Minggu (22/3/2026).
Rekaman yang sama menunjukkan Fuad masuk ke kontrakan di Jalan Daman I RT08/02, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sekitar pukul 00.03 WIB dengan membawa senjata tajam. Ia keluar sekitar pukul 00.09 WIB.
Dwintha Anggary, 37 tahun, cucu seniman Betawi legendaris Mpok Nori, ditemukan tewas di rumah kontrakannya pada Sabtu (21/3/2026). Ibunya tiba di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB dan mendapati pintu kamar terkunci dari dalam sementara jendela terbuka.
Sang adik masuk lewat jendela lalu membukakan pintu.
“Kami melihatnya posisinya begitu (telentang) dan ada luka sayatan di leher dan gumpalan darah di kasur dan lantai,” ujar Dian.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy membenarkan kondisi korban saat ditemukan.
“Korban ditemukan meninggal dunia di lantai, dengan kondisi terdapat darah mengering di sekitar lokasi,” kata AKBP Ressa Fiardi Marasabessy.
Penyidik tidak menemukan barang milik korban yang hilang, termasuk telepon genggamnya.
Fuad, WNA Irak yang merupakan mantan suami siri korban, ditangkap tim gabungan Polsek Cipayung dan Polda Metro Jaya pada hari yang sama, pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, saat tersangka menumpang bus menuju Pulau Sumatra. Tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya.
Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Edi Handoko menyatakan penyidik telah mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Penyelidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
Latar Belakang Hubungan Korban dan Tersangka
Dwintha menikah siri dengan Fuad pada 2019. Hubungan keduanya berakhir pada Februari 2026 setelah Fuad menjatuhkan talak secara lisan. Belakangan, Fuad meminta rujuk dan ditolak oleh Dwintha.
Di lingkungan sekitar kontrakan, Fuad dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga. Aktivitasnya selama berada di Jakarta tidak banyak diketahui tetangga sekitar.
Dian menjelaskan bahwa selama menjalin rumah tangga, hubungan keduanya diwarnai pertengkaran yang dipicu rasa cemburu.
“Kalau temperamen sih, karena dia kan bahasanya bahasa orang sana ya, orang Irak. Nadanya agak tinggi walaupun ngobrol biasa, nadanya memang keras. Jadi kita nggak bisa bedain,” kata Dian.
Kendala komunikasi juga kerap muncul dalam keseharian Fuad. Dian menyebut Fuad belum menguasai bahasa Indonesia meski telah lama tinggal di Tanah Air, dan lebih sering menggunakan bahasa Inggris dalam percakapan sehari-hari.
Keluarga korban berharap tersangka mendapat hukuman yang sepadan atas perbuatannya.











