C&R TV, Jakarta — Belanja kosmetik secara online kini menjadi bagian dari keseharian banyak orang. Hanya dengan beberapa sentuhan di layar ponsel, berbagai produk kecantikan bisa langsung sampai ke rumah. Namun di balik kemudahan itu, BPOM menemukan fakta yang mengkhawatirkan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap masih maraknya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Bahkan, lembaga tersebut menemukan sekitar 263 ribu tautan digital yang diduga digunakan untuk mempromosikan sekaligus menjual produk kosmetik tanpa izin edar melalui berbagai platform online.
Mayoritas Beredar Melalui Jalur Online
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital menjadi salah satu faktor yang membuat kosmetik ilegal lebih mudah dipasarkan kepada masyarakat.
Menurutnya, pola peredaran produk semacam ini kini telah bergeser. Jika sebelumnya banyak ditemukan melalui penjualan langsung, saat ini mayoritas justru beredar melalui platform daring.
“Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persenn yang secara offline,” ujar Taruna di Tangerang.
Data tersebut menunjukkan bahwa kanal digital kini menjadi jalur utama peredaran kosmetik ilegal. Kemudahan membuka toko daring dan luasnya jangkauan pasar membuat produk yang belum memenuhi ketentuan perizinan lebih mudah ditemukan konsumen.
Dalam pengawasan yang dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Indonesian E-Commerce Association, BPOM menemukan sekitar 263 ribu tautan yang diduga terkait promosi dan penjualan kosmetik ilegal.
Taruna mengatakan seluruh tautan tersebut saat ini terus dipantau oleh BPOM.
“Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link atau tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita lagi mata-matai,” katanya.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada platform e-commerce terkait dan Komdigi agar dapat segera ditindaklanjuti melalui pemblokiran atau penurunan konten.
Ribuan Produk Masuk Daftar Hitam
Selain melakukan patroli siber, BPOM juga terus memperbarui daftar produk kosmetik yang dianggap tidak memenuhi ketentuan.
Taruna mengungkapkan bahwa sekitar 900 produk terbaru telah masuk daftar hitam. Jika digabungkan dengan temuan-temuan sebelumnya, jumlah produk kosmetik yang pernah diblacklist BPOM kini mencapai sekitar 2.000 item.
“Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga,” tuturnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya BPOM untuk menekan peredaran produk yang tidak memiliki izin edar dan berpotensi merugikan konsumen.
Maraknya peredaran kosmetik ilegal melalui platform digital menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berbelanja online.
Di tengah semakin tingginya aktivitas belanja daring, konsumen perlu memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dan berasal dari penjual yang dapat dipercaya. Sebab, kemudahan berbelanja tidak selalu sejalan dengan jaminan keamanan produk yang beredar di pasaran.











