C&R TV — Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan laporan mengenai penelusuran penggunaan pesawat jet pribadi milik Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, mengonfirmasi bahwa hasil telaah tersebut telah dikirimkan kepada pimpinan KPK dan akan segera diumumkan kepada publik.
“Laporan hasil analisis penggunaan pesawat jet Kaesang Pangarep telah dikirim ke pimpinan KPK hari ini dan akan segera diumumkan oleh pimpinan KPK,” ujar Pahala Nainggolan, dalam wawancara yang di kutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep telah memberikan klarifikasi mengenai penggunaan jet pribadi saat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat pada tanggal 18 Agustus. Menurut Kaesang, ia menggunakan jet pribadi tersebut dengan menumpang teman. “Saya datang ke sini bukan karena undangan atau panggilan, tapi atas inisiatif saya sendiri untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi yang saya tumpangi,” kata Kaesang.
Ia juga menjelaskan bahwa pesawat pribadi tersebut bukan miliknya. “Pesawat itu milik teman saya, dan saya hanya menebeng,” tegasnya. Kaesang melakukan klarifikasi di gedung lama KPK, yang merupakan kantor Dewan Pengawas KPK, bukan di gedung merah putih KPK.
KPK memiliki batas waktu 30 hari kerja untuk menentukan status fasilitas yang digunakan Kaesang, apakah termasuk dalam ranah gratifikasi atau tidak. Pahala Nainggolan menambahkan, “Hasil analisa KPK soal dugaan gratifikasi Kaesang akan diumumkan sepertinya besok.”
Dengan proses ini, KPK berkomitmen untuk transparan dalam menangani kasus yang menyangkut penggunaan fasilitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dari para pejabat publik.