C&R TV, Jakarta – Isu dukungan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, menguat setelah foto kebersamaan mereka tersebar luas.
Foto tersebut memperlihatkan Jokowi bersama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di sebuah restoran di Karanganyar, Jawa Tengah, pada Sabtu lalu. Ahmad Luthfi, mantan Kapolda Jawa Tengah yang memiliki hubungan baik dengan Jokowi sejak lama, membagikan foto itu di akun Instagramnya.
Dalam unggahan tersebut, Luthfi mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian Jokowi terhadap masyarakat Jawa Tengah. “Pak Jokowi punya perhatian besar terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
Saya dan Gus Yasin mendapatkan banyak wejangan untuk melakukan percepatan ekonomi. Matur nuwun, Pak Jokowi. Semoga kami bisa mengemban amanah ini dengan baik,” tulis Ahmad Luthfi. Spekulasi pun muncul terkait kemungkinan dukungan Jokowi terhadap pasangan calon tersebut.
Namun, Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar jika Jokowi berperan sebagai juru kampanye atau menyampaikan dukungan secara langsung. “Bapak Jokowi sudah bukan penyelenggara negara, sehingga beliau boleh melakukan kegiatan kampanye.
Larangan menjadi juru kampanye itu hanya berlaku bagi penyelenggara negara aktif seperti ASN, TNI, dan Polri,” ujar Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Jawa Tengah. Handi menegaskan bahwa aturan kampanye dalam peraturan KPU melarang pejabat negara aktif terlibat dalam tim kampanye, termasuk kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Namun, mantan pejabat negara, seperti Jokowi, memiliki kebebasan untuk memberikan dukungan atau berperan dalam kampanye. “Jadi, karena Presiden ketujuh kita, Pak Joko Widodo, sudah tidak lagi menjadi pejabat negara aktif, beliau diperbolehkan secara aturan untuk ikut serta dalam kampanye,” tambah Handi.
Dengan pernyataan ini, KPU Jawa Tengah memperjelas bahwa mantan Presiden Jokowi dapat mendukung dan berpartisipasi dalam kampanye pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin tanpa melanggar aturan yang berlaku.