Penetapan Cagub-Cawagub DKI Jakarta oleh KPUD Jakarta dan Pengundian Nomor Urut

Penetapan Cagub-Cawagub DKI Jakarta oleh KPUD Jakarta dan Pengundian Nomor Urut
Penetapan Cagub-Cawagub DKI Jakarta oleh KPUD Jakarta dan Pengundian Nomor Urut

C&R TV — Jakarta, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, 22 September 2024, setelah melalui berbagai tahapan pencalonan. Rencananya, proses penetapan tersebut akan dilakukan pukul 09.00 WIB.

“Kami akan melakukan penetapan pasangan calon untuk wakil calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta,” kata Komisioner KPUD Jakarta, Astri Megatari, dalam konferensi pers, 22 September 2024. Ia menjelaskan bahwa rangkaian proses pencalonan telah dimulai sejak bulan Mei lalu, termasuk pendaftaran calon perseorangan yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus. Selama periode ini, calon telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi, serta menerima tanggapan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sesuai rencana, setelah penetapan hari ini, pengundian nomor urut untuk pasangan calon akan dilaksanakan pada esok hari, 24 September 2024. Astri Megantari menambahkan, “Nomor urut ini akan menjadi nomor yang digunakan saat mereka berkampanye dan akan dicantumkan di surat suara.”

Masa kampanye dijadwalkan akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Sebelum memasuki masa kampanye, KPUD Jakarta akan mengadakan deklarasi kampanye damai pada tanggal 24 September. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan kampanye di DKI Jakarta dengan aman dan kondusif,” ungkap Astri Megantari.

Terkait metode kampanye, KPUD Jakarta telah menetapkan beberapa bentuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh pasangan calon. Metode ini mencakup pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, dan debat publik. “Semua metode kampanye akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” jelas Astri Megantari.

KPUD juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas selama pengundian nomor urut, mengingat potensi kemacetan saat pasangan calon hadir ke lokasi. “Kami meminta kerja sama dari kepolisian untuk mengatur lalu lintas agar masyarakat tidak terganggu,” tegas Astri Megantari.

Dalam hal debat publik, KPUD Jakarta berencana menyelenggarakan tiga debat, dengan debat pertama dijadwalkan pada 6 Oktober 2024. “Debat ini akan dihadiri oleh kedua calon Gubernur dan Wakil Gubernur secara bersamaan,” tambahnya. Setiap debat diperkirakan akan berlangsung selama 150 menit, dengan penjadwalan yang melibatkan penyelenggara TV.

DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk pemilu ini juga akan direkapitulasi oleh KPUD Jakarta, dengan penetapan dilakukan di masing-masing kabupaten/kota. “Kami yakin masyarakat DKI Jakarta akan menggunakan hak pilihnya dengan baik,” tutup Astri Megantari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *