C&R TV — Jakarta, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan klarifikasi terkait pemecatan Tia Rahmania dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Tia, yang sebelumnya merupakan calon legislatif dari partai tersebut, diberhentikan karena dugaan kecurangan dalam penghitungan suara.
Puan menjelaskan bahwa PDI-P memiliki mekanisme internal untuk menangani persoalan ini. “Di internal partai kita mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal terkait apakah salah satu caleg bisa dilantik atau tidak,” ujar Puan dalam keterangannya pada Selasa (26/9).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemecatan Tia terkait dengan dugaan penggelembungan suara di wilayah Banten. Namun, Puan tidak memberikan konfirmasi langsung terkait hal tersebut dan menyarankan agar detailnya ditanyakan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P. “Silakan tanyakan kepada DPP Partai,” katanya.
Selain itu, Puan menegaskan bahwa pemecatan Tia tidak ada hubungannya dengan kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, surat pemecatan sudah dikeluarkan sebelum acara yang melibatkan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), di mana kritik terhadap KPK sempat disampaikan. “Ini enggak ada hubungannya, karena memang acara itu dilaksanakan setelah surat pemecatan dilayangkan kepada KPU,” tegas Puan.
Puan juga menekankan bahwa tidak ada konflik antara PDI-P dan KPK terkait pemecatan tersebut. “Jangan ada salah pengertian, tidak ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK,” ujarnya menepis spekulasi yang berkembang.
Dalam kesempatan yang sama, Puan juga menyebutkan rencana pertemuan antara Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dengan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Namun, pertemuan tersebut masih dalam tahap penjadwalan mengingat kesibukan kedua tokoh. “Beliau berdua sama-sama sibuk, namun sudah ada pembicaraan, dan mereka sama-sama berkeinginan untuk bertemu,” ungkap Puan.
Pemecatan Tia Rahmania ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan dugaan kecurangan suara. PDI-P masih belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait alasan pemecatan tersebut.