Insentif: Apakah Cukup Mengimbangi Beban?
Pemerintah memang menyediakan berbagai insentif untuk meredam dampak kenaikan ini. Beberapa di antaranya adalah subsidi PPN sebesar 1% untuk bahan pokok seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri. Selain itu, ada potongan PPh 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta, diskon Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50%, serta diskon listrik untuk pelanggan dengan daya 450 hingga 2.200 volt.
Bagi UMKM, tarif PPh final sebesar 0,5% untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap berlaku. Pemerintah juga berjanji memberikan bantuan berupa 10 kilogram beras per bulan kepada 161 juta keluarga kurang mampu selama Januari hingga Februari 2025. Namun, pertanyaannya, apakah insentif ini cukup untuk mengimbangi dampak luas dari kenaikan tarif PPN?