Babak Baru Nikita Mirzani dan Reza Gladys, Putusan Pengadilan Jadi Sorotan

Babak Baru Nikita Mirzani Dan Reza Gladys, Putusan Pengadilan Jadi Sorotan
Putusan hakim mengubah arah sengketa yang menyita perhatian publik, kedua kubu kini berada di persimpangan baru

C&R TV, Jakarta — Sengketa hukum yang mempertemukan Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian publik, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan putusan yang mengubah arah perseteruan kedua pihak.

Perkara yang sebelumnya diwarnai gugatan bernilai fantastis hingga Rp244 miliar itu kini berujung pada hasil yang menguntungkan pihak Reza Gladys. Putusan tersebut sekaligus menjadi titik penting dalam perjalanan hukum yang telah berlangsung sejak tahun lalu.

Baca Juga

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengungkapkan bahwa majelis hakim menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani.

“Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan dan kemudian gugatan rekonvensi kami diterima sebagian,” ujar Julianus kepada wartawan, Kamis (4/6).

Bukan hanya gugatan utama yang ditolak, gugatan balik yang diajukan pihak Reza Gladys dan Attaubah Mufid juga memperoleh hasil positif di persidangan.

“Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian,” lanjutnya.

Alasan Putusan Jadi Perhatian

Menurut Julianus, hasil tersebut tidak datang begitu saja. Ia menilai argumentasi hukum yang disusun timnya sejak awal persidangan menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan majelis hakim.

Baca Juga

“Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan di dalam mulai persidangan awal, tahap mediasi, kemudian dalam jawab-menjawab, dalam kesimpulan,” jelas Julianus.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Reza juga menyoroti sejumlah dalil dalam gugatan yang mereka anggap tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu dan menurut kami tidak mungkin seorang kuasa hukum atau advokat membuat dalil yang sangat ambigu,” kata Julianus.

Salah satu poin yang disorot berkaitan dengan klaim pembelian produk yang disebut dalam gugatan.

“Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu,” lanjutnya.

Menunggu Salinan Resmi Putusan

Meski telah mengetahui hasil persidangan, pihak Reza Gladys belum mengambil langkah lanjutan. Mereka masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan sebelum menentukan sikap berikutnya.

“Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara,” pungkas Julianus.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, dengan nilai tuntutan mencapai Rp244 miliar. Gugatan tersebut diajukan dengan dasar dugaan pelanggaran kesepakatan yang disebut menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Nikita.

Dengan keluarnya putusan terbaru ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil kedua belah pihak dalam sengketa yang sempat menyita sorotan luas tersebut.

Yuk, update terus kabar viral dan breaking news bareng Cek&Ricek TV! Langsung subscribe channel YouTube kami di: https://www.youtube.com/@ceknricektv. Jangan lupa aktifkan lonceng notifikasinya biar nggak ketinggalan video terbaru!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *