Evaluasi Menyeluruh: Antara Regulasi dan Penegakan Hukum
Indonesia sebenarnya sudah memiliki berbagai aturan yang mengatur penggunaan senjata api, seperti Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, serta Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Namun, lemahnya penegakan dan pengawasan membuat aturan tersebut belum mampu sepenuhnya mencegah penyalahgunaan.
Natalius Pigai menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata api.
Aparat yang diberikan kewenangan memegang senjata harus benar-benar diawasi. Proses seleksi, pelatihan, dan pengawasan penggunaan senjata harus diperketat untuk memastikan hanya mereka yang benar-benar memenuhi syarat yang diizinkan memegang senjata.