Perlukah Kebijakan ini Dilanjutkan?
Jika tujuan kebijakan ini adalah untuk memperbaiki keadaan perekonomian Indonesia dan mendukung program pembangunan nasional, maka kebijakan PPN 12% jelas gagal untuk mencapai tujuan tersebut.
Alih-alih meringankan beban rakyat, kebijakan ini justru memperburuk keadaan dengan memaksa masyarakat untuk menanggung beban yang lebih besar di tengah-tengah kesulitan hidup yang mereka hadapi.
Pemerintah sejatinya memiliki banyak cara untuk menambah penerimaan negara tanpa harus menzalimi rakyat. Salah satunya adalah dengan merevisi atau bahkan membatalkan kebijakan PPN 12% ini.
Memang, kebijakan ini merupakan hasil dari produk undang-undang yang sudah berlaku, namun bukan berarti pemerintah tidak dapat melakukan revisi. Proses revisi undang-undang atau bahkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bisa dilakukan untuk menyelamatkan keadaan.
Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tetap bertahan dengan kebijakan ini jika dampaknya justru menyengsarakan masyarakat. Para pemikir dari berbagai kalangan, baik praktisi maupun akademisi, sudah banyak memberikan rekomendasi yang dapat membantu pemerintah menemukan solusi alternatif yang lebih adil dan berdampak positif bagi rakyat.
Namun, apakah pemerintah mau mendengarkan suara rakyat atau tetap pada kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang?