Pelimpahan Kasus Masih Berproses, Masa Tahanan Richard Lee Resmi Diperpanjang

Pelimpahan Kasus Masih Berproses, Masa Tahanan Richard Lee Resmi Diperpanjang
Kasus Richard Lee kembali jadi perhatian publik, proses hukum masih berjalan dan penahanan kini resmi diperpanjang

C&R TV, Jakarta — Proses hukum yang menjerat dokter Richard Lee kembali memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Richard Lee di tengah proses pelimpahan perkara yang masih terus berjalan menuju tahap persidangan.

Keputusan tersebut langsung menjadi sorotan publik karena kasus Richard Lee dan Doktif selama ini ramai diperbincangkan di media sosial, terutama terkait polemik skincare dan dugaan pelanggaran hukum yang saling dilaporkan kedua pihak.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses koordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (3/6/2026).

Menurut pihak kepolisian, langkah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

Pelimpahan ke Kejati Banten Masih Ditunggu

Meski masa penahanan sudah diperpanjang, proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Banten ternyata belum dilakukan. Polisi menyebut saat ini penyidik masih menunggu kepastian jadwal dari pihak kejaksaan.

“Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya,” jelas Budi Hermanto.

Baca Juga

Polda Metro Jaya juga memastikan koordinasi dengan pihak kejaksaan terus berjalan agar proses hukum dapat berlangsung tanpa hambatan.

Kasus yang menyeret Richard Lee sendiri bermula dari perseteruannya dengan Doktif terkait ulasan kandungan produk skincare. Konflik tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum setelah Richard Lee melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan.

Tak lama setelah itu, Doktif melakukan laporan balik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Saat ini Richard Lee masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Kejati Banten sebelum kasus tersebut masuk ke meja persidangan.

Yuk, update terus kabar viral dan breaking news bareng Cek&Ricek TV! Langsung subscribe channel YouTube kami di: https://www.youtube.com/@ceknricektv. Jangan lupa aktifkan lonceng notifikasinya biar nggak ketinggalan video terbaru!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *