Kasus Harvey Muis: Cermin Vonis yang Melukai Rasa Keadilan
Harvey Muis, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022, menjadi contoh nyata. Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Namun, dari tuntutan 12 tahun penjara, majelis hakim yang dipimpin oleh Eko Aryanto hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, ditambah denda dan uang pengganti sebesar Rp200 miliar. Vonis ini jauh dari harapan, mengingat tuntutan 12 tahun pun sebenarnya sudah sangat ringan untuk kasus dengan nilai kerugian negara sebesar itu.
Alasan vonis ringan ini? Harvey dinilai bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Alasan-alasan ini terasa mengada-ada dan tidak relevan mengingat skala kerugian yang diakibatkan oleh tindakan Harvey.
Fakta ini semakin mencolok ketika dibandingkan dengan pelaku tindak pidana lainnya, yang kejahatannya jauh lebih ringan namun dihukum lebih berat.