Deretan Vonis Ringan Lainnya
Kasus Harvey bukanlah satu-satunya. Dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Suparta (Direktur Utama PT Refine Bangka Tin) dan Resa (Direktur Pengembangan Usaha PT Timah), juga mendapatkan vonis yang disunat hampir setengahnya.
Suparta dihukum 8 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun, sedangkan Resa hanya 5 tahun dari tuntutan 8 tahun.
Keadaan ini mencerminkan tren yang mengkhawatirkan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebelumnya, Aksanul Kosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, hanya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dari tuntutan 4 tahun.
Vonis-vonis seperti ini tidak hanya melukai hati rakyat, tetapi juga mengingkari prinsip persamaan di depan hukum.