Vonis Ringan untuk Koruptor: Sebuah Luka bagi Keadilan dan Rakyat

Vonis Ringan untuk Koruptor: Sebuah Luka bagi Keadilan dan Rakyat
Vonis Ringan untuk Koruptor: Sebuah Luka bagi Keadilan dan Rakyat

Membandingkan dengan Kasus Lain

Sebagai perbandingan, lihat kasus Syamsuddin Sikawane, seorang terdakwa pencurian sound system mobil. Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepadanya — hukuman yang setara dengan vonis Harvey Muis, meskipun kerugian yang ditimbulkan Syamsuddin jauh lebih kecil.

Alasan “sopan di persidangan” yang digunakan sebagai dasar vonis ringan terasa tidak masuk akal. Bersikap sopan adalah kewajiban setiap terdakwa, mulai dari pelaku kejahatan kecil hingga koruptor kakap.

Bacaan Lainnya

Jika alasan ini diterima, logikanya semua pelaku kejahatan yang bersikap sopan juga berhak mendapatkan keringanan hukuman. Ini adalah preseden berbahaya yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *