Membandingkan dengan Kasus Lain
Sebagai perbandingan, lihat kasus Syamsuddin Sikawane, seorang terdakwa pencurian sound system mobil. Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepadanya — hukuman yang setara dengan vonis Harvey Muis, meskipun kerugian yang ditimbulkan Syamsuddin jauh lebih kecil.
Alasan “sopan di persidangan” yang digunakan sebagai dasar vonis ringan terasa tidak masuk akal. Bersikap sopan adalah kewajiban setiap terdakwa, mulai dari pelaku kejahatan kecil hingga koruptor kakap.
Jika alasan ini diterima, logikanya semua pelaku kejahatan yang bersikap sopan juga berhak mendapatkan keringanan hukuman. Ini adalah preseden berbahaya yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.