Hampir Setahun Berjalan, Laporan Fariz RM terhadap Syahravi Akhirnya Terbuka

Hampir Setahun Berjalan, Laporan Fariz Rm Terhadap Syahravi Akhirnya Terbuka
Laporan itu tersimpan lama, kini kisah di balik sengketa lagu legendaris Fariz RM mulai terungkap ke publik
banner-ad

C&R TV, Jakarta — Selama hampir satu tahun, perkara ini berjalan tanpa banyak diketahui publik. Baru sekarang terungkap bahwa musisi senior Fariz RM ternyata telah melaporkan penyanyi Syahravi terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas salah satu lagu yang pernah melambungkan namanya.

Laporan itu ternyata sudah diajukan sejak 7 Juli 2025. Meski demikian, kasus tersebut baru diungkap ke publik ketika Fariz RM mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, untuk menanyakan perkembangan perkara.

Baca Juga

Deolipa mengatakan kedatangannya ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan bagian dari koordinasi dengan penyidik yang menangani laporan tersebut.

“Mau koordinasi dengan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir setahun ya. Ini mengenai hak cipta,” ujar Deolipa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa.

Menurut Deolipa, laporan tersebut telah dibuat secara resmi dan hingga kini masih terus berjalan. Ia juga mengakui bahwa selama ini pihaknya memang belum pernah membuka perkara tersebut ke ruang publik.

“Sudah dibikin LP (Laporan Polisi) dan ini berproses, makanya ini koordinasi karena ada panggilan dari penyidik untuk koordinasi kelanjutan dari perkara ini,” katanya.

Ia menambahkan, “Jadi ini ada perkara yang sudah lama sebenarnya yang tidak kita sampaikan kepada publik, tapi karena ini teman-teman media ada, jadi kita sampaikan kepada publik. Jadi terkait laporan yang dilayangkan oleh Bang Fariz RM ya, terkait LP-nya. Ada LP-nya.”

Baca Juga

Yang menjadi inti persoalan adalah lagu berjudul Di Antara Kata. Fariz RM mengungkap, lagu tersebut diproduksi ulang oleh Syahravi dan juga dibawakan dalam acara musik tanpa izin darinya.

Musisi yang dikenal lewat sejumlah karya legendaris itu menegaskan bahwa penggunaan lagu tersebut tidak disertai izin legal yang berkaitan dengan hak mekanikal.

“Jadi kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya ‘Di Antara Kata’, yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical, hak karya cipta mechanical, mechanical rights tepatnya. Tidak ada mechanical rights-nya,” kata Fariz RM.

Tak hanya soal produksi ulang, Fariz juga menyebut lagu tersebut diterbitkan sebagai single di berbagai platform digital dan diedarkan tanpa izin.

“Kemudian juga dipentaskan juga tanpa izin legal sekali lagi. Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin,” tuturnya.

Sebagai informasi, Di Antara Kata merupakan salah satu lagu yang dirilis Fariz RM pada 1981. Lagu itu masuk dalam album Panggung Perak, yang menjadi bagian dari perjalanan panjang karier musiknya di Indonesia.

Yuk, update terus kabar viral dan breaking news bareng Cek&Ricek TV! Langsung subscribe channel YouTube kami di: https://www.youtube.com/@ceknricektv. Jangan lupa aktifkan lonceng notifikasinya biar nggak ketinggalan video terbaru!
banner-ad

Pos terkait

banner-ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *