C&R TV, Jakarta — Nama Raffi Ahmad ikut menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kemunculan nama pesohor tanah air itu mencuat di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan terkait nama Raffi disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Ia membenarkan bahwa nama Raffi muncul dalam keterangan yang terungkap dalam persidangan perkara tersebut.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, Raffi disebut menitipkan barang berupa iPhone 17 dan laptop dari Amerika Serikat. Barang tersebut diduga dibawa melalui jalur udara menuju Bali dengan menggunakan jasa PT Blueray Cargo.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk mengaitkan dugaan penitipan barang tersebut dengan tindak pidana korupsi maupun dugaan penyelundupan dalam perkara yang sedang ditangani.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujar Achmad.
KPK juga menyebut tidak menutup kemungkinan untuk mendalami kembali informasi tersebut apabila dalam persidangan muncul fakta baru yang relevan dengan perkara utama.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” lanjutnya.
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari operasi tersebut, sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka yang terdiri dari pejabat Bea Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Dalam perkembangan berikutnya, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
Nama Raffi kembali muncul dalam persidangan pada 5 Juni 2026, ketika jaksa mengungkap adanya keterangan terkait kunjungan Raffi ke kantor PT Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Hingga kini, Raffi Ahmad belum memberikan keterangan resmi terkait pemberitaan tersebut. Namun, ia dikabarkan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani isu yang berkembang.











