C&R TV, Jakarta — Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, angkat bicara soal video pernyataan Sarwendah yang menyebut dirinya tidak membutuhkan uang dari mantan suaminya. Minola menegaskan pernyataan itu dinilai tidak etis dan terlambat.
Dalam keterangannya, Minola menyebut Sarwendah selama ini menerima tunjangan bulanan senilai Rp200 juta dari Ruben untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Menurutnya, nilai itu masuk kategori fantastis bagi mayoritas masyarakat Indonesia.
“Kalau misalnya kemudian sekarang dia baru mengatakan itu tidak berarti, kan sudah terlambat dan sangat tidak etis,” kata Minola.
Minola menjelaskan, seluruh kewajiban pascaperceraian sudah diatur dalam akta yang dibuat oleh notaris. Akta itu mengatur hak asuh anak, jadwal pertemuan Ruben dengan anaknya dua hingga tiga hari per minggu, serta biaya pemeliharaan dan pendidikan.
Ia menyebut masalah ini seharusnya tidak perlu sampai ke publik. Perceraian, kata dia, sudah berjalan baik dan semua konsekuensinya telah diatur secara hukum.
“Tidak ada satu hal masalah pun yang sebenarnya ini menjadi suatu masalah yang besar kalau tidak dimulai dengan ngomong ke publik, sindiran-sindiran pakai banyak cara,” ujar Minola.
Minola juga menyinggung soal kredit di BCA yang diagunkan atas nama keduanya. Ia merujuk pada akta nomor 39 yang menyatakan bahwa kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab bersama kedua pihak hingga lunas, bukan semata tanggung jawab Ruben.
Ia meminta agar harta bersama yang belum dibebani kewajiban segera dibagi terlebih dahulu. Dengan begitu, masing-masing pihak bisa memanfaatkan bagiannya sambil menyelesaikan aset yang masih terikat kewajiban.
Minola mengungkap adanya tangkapan layar percakapan yang memperlihatkan Sarwendah merespons kiriman Ruben sebesar Rp5 juta untuk biaya pendidikan anak dengan kalimat, “Kok cuma Rp5 juta.” Ruben kemudian menambahkan Rp5 juta lagi.
“Kalau memang dia tidak mengharapkan sesuatu dari Ruben, harusnya berapapun yang diberikan tidak ada masalah,” kata Minola.
Ia menambahkan, tanggung jawab terhadap anak adalah kewajiban bersama kedua orang tua. Menurutnya, tidak ada mantan ibu maupun mantan ayah dalam konteks pengasuhan anak.
Minola menyoroti kesulitan Ruben dalam menemui anaknya, meski akta sudah menjamin hak tersebut. Ia menduga ada satu pihak yang tidak mau merealisasikan perjanjian itu dan hanya menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban.
“Patut diduga ada satu pihak yang tidak ingin merealisasikan perjanjian itu, tapi hanya ingin menuntut haknya, tidak melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.
Minola menutup pernyataannya dengan meminta masyarakat menilai persoalan ini secara utuh, bukan berdasarkan emosi atau keberpihakan semata.











