C&R TV, Jakarta — Sore hari ditemani secangkir kopi dan episode terbaru drama China memang terasa sempurna. Adegan romantis, konflik yang bikin penasaran, hingga gaya hidup para karakter sering kali bikin terbawa perasaan. Tapi siapa sangka, di balik kesenangan sederhana ini, ada ancaman yang mengintai—modus penipuan digital yang memanfaatkan hobi menonton drama China sebagai pintu masuk.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkap pola kejahatan baru yang menyasar para penggemar drama Asia. Pelaku menawarkan pekerjaan sampingan yang terdengar terlalu mudah: cukup menonton drama atau memberikan ulasan singkat. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan komisi yang menggiurkan.
Awalnya, semuanya terasa baik-baik saja. Tugas ringan, uang masuk. Namun perlahan, permainan berubah. Korban diminta menyetor sejumlah uang dengan berbagai alasan—aktivasi akun, peningkatan level, atau akses ke komisi lebih besar. Di sinilah jerat mulai mengencang.
“Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, kepada wartawan.
Dari angka itu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional 951 pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya hingga pertengahan Mei 2026. Artinya, ribuan platform predator sudah ditutup, tapi masih banyak yang terus bermunculan dengan modus baru.
Yang paling mengkhawatirkan, penipuan model ini tidak hanya berhenti pada drama China. OJK menemukan pola serupa dalam berbagai topeng: investasi saham IPO palsu, pembelian hak cipta film dengan janji keuntungan, pembuatan akun e-commerce yang mengharuskan setoran, tugas menonton iklan berbayar, proyek fiktif, hingga investasi kripto dengan skema copy trading.
Lalu, mengapa banyak orang terus terjerat meski sudah ada peringatan? Psikolog menyebut fenomena “sunk cost fallacy” sering menjadi penyebabnya—korban terus menyetor uang karena sudah terlanjur mengeluarkan dana sebelumnya dan takut rugi jika berhenti. Semakin besar uang yang masuk, semakin sulit menarik diri.
OJK pun mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum menyetorkan dana, pastikan legalitas perusahaan atau platform tersebut.













