C&R TV, Tangerang — Nama Richard Lee kembali menjadi sorotan setelah proses hukum yang menjeratnya memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang perdana yang digelar Kamis, 18 Juni 2026, jaksa penuntut umum mulai membacakan dakwaan yang menempatkan sang dokter estetika itu dalam sejumlah pasal berlapis.
Di ruang sidang, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang memaparkan dugaan pelanggaran terkait peredaran produk kesehatan dan kosmetik yang tidak memenuhi standar. Salah satu poin utama yang disorot adalah dugaan bahwa produk yang dipasarkan tidak memenuhi ketentuan keamanan, khasiat, serta mutu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3,” ucap jaksa dalam persidangan.
Tidak hanya itu, dakwaan juga menyinggung dugaan perubahan informasi pada sejumlah produk kecantikan yang beredar di pasaran. Produk seperti White Tomato dan DNA Salmon disebut masuk dalam sorotan karena adanya dugaan perubahan label dan penggunaan nomor notifikasi BPOM yang tidak sesuai peruntukan.
Jaksa turut mengungkap dugaan keterlibatan Richard Lee dalam instruksi kepada stafnya untuk mengubah keterangan pada kemasan produk tertentu. Dalam dakwaan, disebutkan pula nama David Lee Thompson sebagai pihak yang menerima perintah terkait perubahan tersebut.
Salah satu titik perhatian dalam persidangan adalah produk DNA Salmon yang dipasarkan melalui platform TikTok Shop. Produk tersebut disebut terdaftar sebagai kosmetik, namun dalam praktik penggunaannya diduga melibatkan metode yang menyerupai tindakan medis seperti microneedle, yang dinilai tidak sesuai kategori izin edar.
“Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun mikronidel,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain Undang-Undang Kesehatan, jaksa juga menjerat Richard Lee dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam dakwaan tersebut, produk yang dipasarkan disebut tidak memberikan informasi sesuai standar kepada konsumen.
Saat ini, Richard Lee masih menjalani penahanan di Lapas Pemuda Tangerang sambil menunggu agenda sidang berikutnya yang akan berisi eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum.











