C&R TV, New Jersey — Jalan kebebasan Sean Combs kembali terbuka sedikit lebih lebar. Di tengah proses banding yang masih berjalan dan kasus hukumnya yang belum benar-benar selesai, rapper sekaligus produser musik itu kembali mendapat kabar yang bisa mengubah arah nasibnya: masa tahanannya kembali dipangkas.
Perubahan ini membuat peluang Diddy untuk keluar dari penjara semakin dekat. Publik pun kembali menyoroti perjalanan hukum pendiri Bad Boy Records tersebut, terutama karena jadwal pembebasannya sudah beberapa kali mengalami perubahan dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan data terbaru dari Biro Penjara Federal Amerika Serikat, Diddy kini dijadwalkan bebas pada 23 Februari 2028. Tanggal itu lebih cepat dibanding proyeksi sebelumnya yang sempat tercatat pada 15 April 2028. Bahkan sebelum itu, tanggal pembebasannya juga pernah berada di 25 April 2028 dan 4 Juni 2028.
Meski belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pengurangan terbaru ini, banyak sorotan mengarah pada program rehabilitasi yang diikuti Diddy selama menjalani hukuman di FCI Fort Dix, New Jersey. Fasilitas ini memang sejak awal menjadi pilihan tim hukumnya karena dinilai memiliki program rehabilitasi yang sesuai sekaligus memungkinkan akses keluarga yang lebih dekat.
Dalam dokumen pengadilan pada Oktober 2025, tim pengacara Diddy menjelaskan bahwa penempatan di fasilitas tersebut merupakan bagian penting dari proses pemulihan klien mereka.
“Untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba dan memaksimalkan kunjungan keluarga serta upaya rehabilitasi, kami meminta pengadilan sangat merekomendasikan kepada Biro Penjara agar Tuan Combs ditempatkan di FCI Fort Dix,” tulis tim hukum Diddy.
Namun pengurangan masa tahanan ini bukan berarti seluruh persoalan hukum Diddy telah berakhir. Justru di balik kabar yang terlihat positif itu, pertarungan hukumnya masih berlangsung panas.
Diddy diketahui mengajukan banding sejak Desember 2025 atas hukuman 50 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait pelanggaran Mann Act, undang-undang federal yang berkaitan dengan fasilitasi perjalanan lintas negara untuk prostitusi.
Lewat banding tersebut, tim pembela menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu berat. Mereka berargumen bahwa inti perkara yang dipersoalkan sebenarnya terjadi atas dasar suka sama suka. Dalam dokumen banding, pihak Diddy bahkan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk “penyimpangan keadilan” dan meminta pembebasan segera, atau setidaknya pemidanaan ulang.
Di sisi lain, jaksa federal mengambil posisi yang sepenuhnya berseberangan. Mereka mendesak pengadilan banding untuk menolak seluruh argumen tersebut dan tetap mempertahankan putusan.
Jaksa menilai Diddy bukan sekadar terdakwa biasa. Dalam dokumen pengadilan, ia digambarkan sebagai pelaku berulang yang disebut memiliki pola kekerasan serius terhadap korban, mulai dari pemukulan, ancaman, kebohongan, hingga dugaan penggunaan narkoba terhadap para korban.
Kini, satu hal menjadi semakin jelas: meski vonis hukumnya belum berubah, waktu yang memisahkan Diddy dari kebebasan terus bergerak maju. Dan selama proses banding masih berlangsung, setiap perubahan kecil dalam kasus ini hampir pasti akan terus memicu perhatian besar dari publik.











