C&R TV, Jakarta — Nama Davina Karamoy ikut masuk dalam pusaran pemeriksaan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sebagai saksi di tengah meluasnya daftar publik figur yang dipanggil penyidik dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan Davina berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/6), sekitar pukul 12.30 WIB. Ia hadir didampingi tim kuasa hukumnya dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg.
Saat tiba di lokasi, Davina belum memberikan banyak keterangan terkait materi pemeriksaan. Kuasa hukumnya hanya memastikan bahwa kliennya hadir sebagai saksi dan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai.
“Nanti saja ya abis BAP, iya (jadi saksi),” ujar salah satu tim kuasa hukum Davina saat dimintai keterangan di lokasi pemeriksaan.
Pihak kepolisian kemudian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut memang merupakan bagian dari penyidikan kasus Hanania Travel yang tengah berjalan. Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama publik figur lain yang juga dipanggil sebagai saksi.
Sejumlah nama yang turut diperiksa dalam perkara ini antara lain Keanu Angelo, Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, Anwar BAB, Paula Verhoeven, hingga Praz Teguh dan beberapa figur publik lainnya. Total saksi yang telah diperiksa penyidik mencapai 140 orang.
Di balik deretan nama tersebut, penyidik juga mencatat 122 jemaah sebagai korban langsung dengan total kerugian mencapai 337 orang. Kasus ini sendiri telah menetapkan Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional berinisial ASFR sebagai tersangka utama.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dana dari jemaah umrah diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk keberangkatan ibadah, melainkan dialihkan untuk keperluan lain, termasuk pembayaran kepada influencer yang terlibat dalam promosi.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang telah diperiksa sebelum menentukan langkah lanjutan melalui gelar perkara.











