C&R TV, Jakarta — Ada yang berbeda dari sidang peninjauan kembali Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7). Bukan vonis atau tuntutan yang menjadi pusat perhatian, melainkan air mata yang tumpah di ruang sidang.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, tak kuasa menahan haru saat membacakan permohonan PK kliennya. Di hadapan majelis hakim, ia membawa narasi yang jauh melampaui teknis hukum—sebuah narasi tentang seorang anak yang kehilangan sosok tulang punggung.
“Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah sekaligus sebagai tulang punggung,” ujar Usman kepada wartawan usai persidangan.
Bagi Usman, upaya hukum terakhir ini bukan sekadar celah prosedural. Ini adalah panggilan kemanusiaan. Di balik semua proses peradilan yang telah dilalui, ada realitas personal yang tak terbantahkan: Nikita adalah ibu tunggal dari tiga anak yang selama ini berjuang seorang diri.
“Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang saat ini berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya,” ucapnya.
Usman bahkan mengakui bahwa ia menitikkan air mata di dalam ruang sidang. Bukan karena tekanan persidangan, melainkan karena beban yang dipikul kliennya—seorang publik figur yang kini harus berhadapan dengan jeruji besi, sementara anak-anaknya menunggu di luar.
“Makanya tadi saya sedikit terharu karena memang itu yang kami lihat menilai dari putusan-putusan hakim tadi sudah kami sampaikan semua,” katanya.
Perjalanan hukum Nikita memang panjang dan berliku. Ia mengajukan PK atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan seorang dokter bernama Reza Gladys. Kasus ini berawal dari perselisihan di antara keduanya, dengan pelapor mengklaim adanya aliran dana hasil tindakan melawan hukum. Namun, Nikita membantah keras, menyebut transaksi tersebut sebagai bagian dari jual beli properti yang sah.
Di tingkat pertama, pengadilan menyatakan Nikita bersalah. Vonis itu diperkuat di tingkat banding, lalu kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi. Kini, hukuman 6 tahun penjara yang menghantamnya harus dihadapi dengan satu senjata terakhir: Peninjauan Kembali.
“Kalau tidak, kalau dibiarkan begitu saja maka ketidakadilan ini akan merajalela jadinya,” pungkas Usman dengan nada tegas di akhir pernyataannya.
Sidang PK selanjutnya akan memasuki agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum serta menghadirkan saksi ahli yang disiapkan oleh tim pemohon. Bagi Nikita, ini bukan sekadar pertaruhan hukum. Ini tentang pulang—atau terus berjuang dari balik tembok penjara untuk tiga anak yang menunggunya.













