Ancaman Bui 3 Tahun Mengintai Erin Eks Andre Taulany, Damai Jadi Jalan Terakhir

Ancaman Bui 3 Tahun Mengintai Erin Eks Andre Taulany, Damai Jadi Jalan Terakhir
Erin membantah tuduhan penganiayaan ART dan balik melapor, namun kasus justru naik penyidikan dan ancaman penjara mulai mengintai.
banner-ad

C&R TV, Jakarta — Rien Wartia Trigina atau akrab disapa Erin membantah semua tuduhan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, Herawati. Namun bukannya berhenti di situ, mantan istri Andre Taulany itu justru melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik.

Sejak kasus ini mencuat di media sosial melalui unggahan akun Threads @niadamanik pada 29 April lalu, Erin memilih jalur hukum untuk membersihkan namanya. Namun langkah itu kini berbalik mengancam posisinya. Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati resmi naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga

Konsekuensinya, Erin kini terancam hukuman kurungan penjara. Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, memperkirakan ancaman pidana yang dihadapi Erin adalah penganiayaan ringan dengan hukuman maksimal 2 hingga 3 tahun.

“Ini kan penganiayaan ringan, 2 sampai 3 tahun itu paling lama. Kan nggak perlu ditahan, biasanya gitu. Tapi bergantung juga dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana,” ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Meski ancaman penjara mengintai, Deolipa menyebut bahwa proses hukum saat ini tidak selalu berakhir dengan hukuman kurungan. Ia menjelaskan bahwa ada mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang bisa ditempuh.

“Ya, kalau sampai persidangan begini, hukum sekarang kita itu kan nggak seperti dulu, di mana selalu memenjarakan. Ada juga pengawasan, nggak perlu penjara,” kata Deolipa.

Namun ia juga mengingatkan, “Tapi kalau kasus penganiayaan memang biasanya ada hukumannya, penjara. Tapi kami nggak tahu hakim nanti arahnya ke mana.”

Baca Juga

Karena itu, pihak Herawati mengupayakan jalur damai sebagai prioritas. Jika perdamaian tercapai, kasus ini bisa dihentikan sebelum memasuki ruang sidang. Sebaliknya, jika upaya damai gagal, proses hukum akan berlanjut hingga persidangan.

“Kalau kami sih, sebagai pengacara lebih suka mendamaikan. Tapi kalau memang ini (perdamaian) nggak bisa, mau nggak mau ini perkara jalan terus sampai persidangan,” tegas Deolipa.

Sayangnya, hingga kini belum ada komunikasi antara Erin dan Herawati mengenai upaya perdamaian. Keduanya masih belum dipertemukan untuk membahas kemungkinan rekonsiliasi.

Deolipa memperkirakan pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan menjadi fasilitator yang mempertemukan kedua belah pihak. Siapa yang lebih dulu menunjukkan niat baik, menurutnya, akan menentukan jalannya proses.

“Belum ada sampai sekarang (komunikasi). Nanti mungkin dipertemukan oleh pihak Polres atau nanti setelah ada panggilan-panggilan. Nanti kan siapa yang niat (damai) duluan, mereka yang akan memanggil,” ucapnya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah memastikan bahwa kasus ini sudah berada di tahap yang lebih serius. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengonfirmasi bahwa gelar perkara telah dilakukan dan hasilnya menyepakati kenaikan kasus ke penyidikan.

“Tadi saya sudah komunikasi dengan penyidik bahwa beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara. Kemudian dari hasil gelar perkara, peserta menyepakati bahwa untuk perkara sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata AKP Joko Adi, Sabtu (27/6/2026).

Kini semua tergantung pada apakah Erin dan Herawati bisa menemukan titik temu sebelum proses persidangan dimulai. Atau akankah mantan istri Andre Taulany itu benar-benar harus menghadapi hakim dan potensi hukuman bui di depannya?

Yuk, update terus kabar viral dan breaking news bareng Cek&Ricek TV! Langsung subscribe channel YouTube kami di: https://www.youtube.com/@ceknricektv. Jangan lupa aktifkan lonceng notifikasinya biar nggak ketinggalan video terbaru!
banner-ad

Pos terkait

banner-ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *