Terancam 12 Tahun Penjara, Richard Lee Siapkan Perlawanan Lewat Eksepsi

Terancam 12 Tahun Penjara, Richard Lee Siapkan Perlawanan Lewat Eksepsi
Setelah lama memilih diam, Richard Lee memastikan akan mulai menyampaikan versinya saat proses hukum memasuki babak berikutnya.

C&R TV, Jakarta — Richard Lee akhirnya memberikan respons setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat namanya.

Di tengah ancaman pidana yang bisa mencapai 12 tahun penjara, dokter sekaligus pebisnis kecantikan itu memilih menahan diri untuk tidak menguraikan pembelaannya saat ini. Ia memastikan sikap resminya akan disampaikan melalui sidang eksepsi yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Baca Juga

Richard mengatakan selama beberapa waktu terakhir dirinya lebih banyak diam menghadapi berbagai pemberitaan yang berkembang. Namun, ia menegaskan akan mulai menyampaikan versinya melalui jalur hukum yang sedang berjalan.

“Saya mulai minggu depan adalah jawaban saya sih jadi selama ini saya sudah diam banyak digiring opini juga tapi mulai depan minggu depan ya kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada gitu aja,” ujar Richard Lee.

Langkah serupa juga disiapkan tim kuasa hukumnya. Setelah mendengarkan seluruh dakwaan yang dibacakan di persidangan, pihak Richard memilih mempelajari terlebih dahulu setiap poin sebelum menentukan respons hukum yang akan diajukan.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan pihaknya membutuhkan waktu untuk mencermati materi dakwaan sekaligus berdiskusi dengan kliennya.

“Dakwaannya tadi sudah kita dengar semua ya nanti kami cermati dulu. Jadi kami cermati dulu tadi ada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sudah disampaikan. Jadi mohon waktu untuk kami bisa mencermati dan berdiskusi dengan klien kami,” kata Faizal.

Baca Juga

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Richard terkait dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Dakwaan itu juga menyinggung produk Bodyskin DNA Salmon di Rumah Aja yang disebut masuk dalam kategori kosmetik dengan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan karena melibatkan jarum atau microneedle.

Selain menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, jaksa turut menyusun dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dari dakwaan tersebut, Richard menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara apabila terbukti bersalah.

Perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya berada dalam pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas kepada masyarakat.

Yuk, update terus kabar viral dan breaking news bareng Cek&Ricek TV! Langsung subscribe channel YouTube kami di: https://www.youtube.com/@ceknricektv. Jangan lupa aktifkan lonceng notifikasinya biar nggak ketinggalan video terbaru!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *