C&R TV, Tangerang — Ruang sidang menjadi tempat Richard Lee menyampaikan keberatannya atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6), dokter sekaligus pebisnis kecantikan itu menilai ada sejumlah hal yang janggal dalam perkara yang menjeratnya.
Melalui nota keberatan atau eksepsi, Richard bersama tim kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah poin dalam dakwaan. Salah satu yang paling disorot ialah asal produk yang dibeli pelapor, yang menurutnya bukan berasal dari kanal penjualan resmi miliknya.
Menurut Richard, hal tersebut menjadi pertanyaan besar karena produk yang ia jual dapat diperoleh dengan mudah melalui klinik maupun toko online resminya.
“Kenapa pelapor membeli dari toko lain? Dan kenapa harus beli dari toko lain yang barangnya belum tentu itu bakal punya saya?” ujar Richard usai sidang.
Ia mengaku heran karena seluruh kanal penjualan resminya beroperasi setiap hari dan dapat diakses kapan saja oleh konsumen.
“Saya juga bingung sih. Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari. Enggak ada tutupnya sama sekali. Mau beli sampai jam 12 malam juga kita tetap layani kok,” tegasnya.
Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kaitan dengan Toko Online
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa akun toko online yang disebut dalam dakwaan bukan milik kliennya dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan Richard.
“Akun tersebut bukan milik dr. Richard Lee, dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun. Dokter Richard tidak kenal pemilik akun, tidak menerima aliran uangnya, dan tidak ada keterkaitan apa pun,” jelas Faizal.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan alibi terkait waktu transaksi yang tercantum dalam dakwaan. Menurut Faizal, saat transaksi pertama pada 12 Oktober 2025 terjadi, Richard sedang berada di Singapura.
Sementara itu, pada transaksi berikutnya yang disebut berlangsung pada 23 Oktober 2025, Richard disebut tengah menjalani syuting podcast di Jakarta.
“Jadi, beliau tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,” sambung Faizal.
Persoalkan Waktu dan Lokasi Kejadian
Keberatan lain yang diajukan dalam eksepsi menyangkut rentang waktu barang bukti. Tim hukum Richard menilai produk dari Graba Shop yang dibeli sejak Oktober 2023 baru dipermasalahkan sekitar satu tahun kemudian.
“Satu tahun itu waktu yang panjang, apa pun bisa terjadi dengan barang tersebut,” ungkap Faizal.
Atas dasar itu, pihak Richard Lee menilai dakwaan tersebut tidak hanya keliru dalam penentuan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga bermasalah pada aspek waktu dan lokasi kejadian atau locus dan tempus delicti.
“Secara resmi kami meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan klien kami dari segala tuntutan,” tutup Faizal.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Doktif. Dalam perkara tersebut, produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas kepada masyarakat.
Atas perkara tersebut, Richard didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas dugaan merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.













