Dari Dukung Nikita ke Kritik Balik, Pihak Reza Gladys: Rieke Tak Hormati Aturan

Dari Dukung Nikita Ke Kritik Balik, Pihak Reza Gladys Rieke Tak Hormati Aturan
Kuasa hukum Reza Gladys menilai aksi Rieke Diah Pitaloka di depan pengadilan langgar konstitusi.
banner-ad

C&R TV, Jakarta — Ada yang menarik dari kasus hukum Nikita Mirzani. Di tengah sorotan publik yang terfokus pada nasib aktris kontroversial itu, justru muncul kritik tajam dari pihak yang selama ini berseberangan dengannya.

Kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, melayangkan kecaman pedas terhadap anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Bukan soal isi rekomendasi yang diberikan Rieke untuk mengawal sidang Nikita, melainkan cara dan tempat penyampaiannya yang dinilai melanggar aturan konstitusi.

Baca Juga

Persoalan ini mencuat setelah Rieke Diah Pitaloka muncul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan dan rekomendasi pengawasan terhadap jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani. Langkah itu dianggap Julianus sebagai tindakan yang tidak menghormati Undang-Undang.

“Perbuatan Ibu Rieke ini, sepertinya tidak menghormati konstitusi kita yaitu Undang-Undang 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Undang-Undang 17 Tahun 2014 yaitu memberikan rekomendasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Julianus di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Menurut Julianus, secara hukum seorang anggota dewan tidak dibenarkan memberikan rekomendasi resmi atas nama komisi di luar lingkungan parlemen. Segala bentuk rekomendasi hasil pengawasan seharusnya disampaikan melalui mekanisme rapat resmi di Senayan—bukan melalui aksi di depan publik.

“Padahal rekomendasi oleh komisi-komisi di DPR RI hanya boleh diberikan di gedung DPR RI. Dan kemudian dalam hal apa? Rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat kerja, rapat panitia kerja khusus dan seterusnya,” jelasnya.

Pihak Reza Gladys juga mempertanyakan kapasitas Rieke yang mengatasnamakan Komisi XIII DPR RI dalam perkara ini. Julianus menyebut ruang lingkup kerja Komisi XIII sehingga intervensi Rieke dianggap salah alamat.

Baca Juga

“Tidak boleh memberikan rekomendasi atas nama Komisi XIII kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, kepada Komisi Yudisial di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini kan tidak menghormati konstitusi itu sendiri,” tegasnya.

Ia pun meminta agar para pejabat publik tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Jangan kemudian kita sepertinya, menegakkan undang-undang tapi menabrak undang-undang itu sendiri. Memberikan rekomendasi dengan sembarangan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang semestinya itu harus di dalam gedung DPR RI,” pungkasnya.

Apa yang Sebenarnya Dilakukan Rieke?

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka hadir langsung di PN Jakarta Selatan untuk mengawal sidang perdana PK Nikita Mirzani. Kehadirannya bertujuan melaksanakan fungsi pengawasan sebagai anggota legislatif.

Ada tiga rekomendasi resmi yang ia berikan terkait perkara ini. Pertama, kepada Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang memutus perkara Nikita di tingkat kasasi.

Kedua, mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi perkara. Hal ini dipicu temuan berkas kasasi Nikita yang baru didistribusikan ke majelis hakim pada 12 Maret 2026, namun putusan sudah dijatuhkan keesokan harinya pada 13 Maret 2026.

Ketiga, desakan kepada Kejaksaan Agung RI untuk tidak ragu melakukan langkah hukum jika ditemukan bukti adanya praktik suap dalam pengondisian perkara Nikita Mirzani.

Kini, dari langkah Rieke yang awalnya terlihat sebagai bentuk dukungan terhadap keadilan, justru berbalik menjadi sasaran kritik. Pihak Reza Gladys menilai aksi tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menekan independensi hakim.

Tim hukum Reza Gladys berharap Mahkamah Agung dapat menjaga independensi para hakim dari tekanan maupun opini publik yang digiring oleh pihak-pihak tertentu di luar pengadilan.

Di satu sisi, Rieke berupaya mengawal kasus yang dianggapnya sarat kejanggalan. Di sisi lain, pihak Reza Gladys menilai ada aturan yang dilanggar. Pertarungan ini kini bukan lagi sekadar soal Nikita Mirzani, tetapi juga soal batas-batas kewenangan wakil rakyat di ruang publik.

Yuk, update terus kabar viral dan breaking news bareng Cek&Ricek TV! Langsung subscribe channel YouTube kami di: https://www.youtube.com/@ceknricektv. Jangan lupa aktifkan lonceng notifikasinya biar nggak ketinggalan video terbaru!
banner-ad

Pos terkait

banner-ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *