C&R TV, Jakarta — Ada kabar baru dari medan pertempuran hukum Ruben Onsu dan Sarwendah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya angkat bicara soal gugatan hak asuh anak yang mengguncang publik akhir-akhir ini—dan satu hal yang langsung menarik perhatian: sidangnya tertutup.
Bukan rahasia lagi jika konflik mantan pasangan suami istri ini menyedot perhatian luas. Setiap gerak-gerik mereka di media sosial selalu menjadi santapan hangat. Namun kali ini, ruang sidang yang biasanya terbuka untuk umum justru akan mengunci pintunya rapat-rapat.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menegaskan bahwa sidang perdana gugatan hak asuh anak yang didaftarkan Ruben Onsu pada 1 Juli 2026 itu akan berlangsung secara tertutup—sebuah keputusan yang bukan tanpa alasan kuat.
Sidang Tertutup Bukan untuk Sembunyikan Skandal
Banyak yang mungkin bertanya-tanya: mengapa sidang perdata yang notabene menyangkut kepentingan publik harus digelar di balik pintu tertutup?
Halida memberikan penjelasan yang gamblang.
“Sidangnya tertutup. Karena kan pokok perkara pertamanya itu perceraian. Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak ya, maka akan tertutup,” ujar Halida saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Dengan kata lain, ini bukanlah upaya menyembunyikan skandal atau menghalangi transparansi. Ini adalah prosedur hukum standar yang dirancang untuk melindungi hal-hal yang bersifat pribadi dan sensitif, terutama saat anak-anak menjadi pusat dari perkara yang disengketakan.
Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Agenda pertama yang akan dijalani oleh kedua belah pihak adalah mediasi. Majelis hakim akan mengupayakan jalan damai sebelum kasus ini masuk ke pokok perkara yang lebih dalam.
Tiga Anak, Termasuk Onyo, Menjadi Objek Gugatan
Di balik sidang tertutup itu, ada fakta lain yang terungkap: objek gugatan Ruben Onsu ternyata mencakup tiga orang anak—bukan dua seperti yang selama ini diketahui publik.
“Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak,” ungkap Halida.
Ketiga anak tersebut adalah dua anak kandung Ruben dan Sarwendah, serta satu anak angkat bernama Betran Peto Putra Onsu alias Onyo. Kehadiran Onyo dalam gugatan ini menjadi sorotan tersendiri—mengingat ia jarang menjadi pusat perhatian dalam konflik yang selama ini didominasi oleh isu hak asuh dua anak kandung.
Dalil Eksploitasi Anak Tak Masuk Gugatan
Publik sempat dihebohkan dengan isu eksploitasi anak yang dilontarkan oleh pihak Ruben. Namun, Halida membantah bahwa isu tersebut masuk dalam dalil resmi gugatan.
“Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada,” tegas Halida.
Ia menjelaskan bahwa dalil utama yang menjadi dasar gugatan Ruben adalah kesulitan untuk bertemu dengan anak-anaknya—bukan soal lingkungan tidak aman atau eksploitasi seperti yang sempat ramai diperbincangkan.
“Kalau (sulit bertemu) itu salah satunya iya, dalam dalilnya sulit bertemu,” tambahnya.
Fakta ini tentu saja mengubah perspektif publik yang selama ini mengikuti kasus ini dari pemberitaan sebelumnya. Apa yang semula dianggap sebagai gugatan berbasis kekhawatiran akan keselamatan anak, ternyata lebih berakar pada hak akses dan komunikasi.
Menanti Hasil Mediasi
Dengan sidang yang digelar tertutup dan agenda mediasi yang menjadi langkah awal, publik tak akan bisa mengikuti jalannya persidangan secara langsung. Namun, keputusan akhir dari majelis hakim nantinya akan tetap menjadi konsumsi publik.
Pertanyaan besar kini menggantung: akankah Ruben dan Sarwendah menemukan titik temu di meja mediasi? Atau justru persidangan akan berlanjut ke babak yang lebih panjang?
Yang pasti, di balik pintu tertutup ruang sidang itu, ada tiga anak kecil yang nasibnya tengah dipertaruhkan—dan kepentingan merekalah yang menjadi alasan utama mengapa pintu itu harus tertutup rapat.













